Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia dan Penyelesaiannya

Contoh Kasus CyberCrime di Indonesia dan Penyelesaiannya
Contoh Kasus CyberCrime di Indonesia dan Penyelesaiannya ~ Kemunculan internet di satu sisi memanglah punya banyak segudang manfaat. Namun di sisi lain internet juga bisa menjadi media yang rentan sekali disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu.
Ya, seiring berjalannya waktu, internet tak lagi hanya digunakan untuk mencari informasi, menjalin pertemanan, dan lain sebagainya tetapi juga dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan atau biasa disebut juga dengan CyberCrime.
Kasus CyberCrime ini sebenarnya masih sulit untuk ditindak secara hukum karena pengguna internet yang susah untuk dideteksi siapa pelaku kejahatannya. Selain menetapkan hukuman pada pelaku CyberCrime, pemerintah juga harus punya sumber daya yang ahli di bidangnya supaya pelaku CyberCrime ini mudah untuk terdeteksi.
Kasus CyberCrime di Indonesia ini sangat beragam. Berikut akan kami paparkan beberapa Contoh Kasus CyberCrime di Indonesia dan Penyelesaiannya:
1. Kasus Penggelapan Uang di Bank
Kasus CyberCrime yang sudah cukup lama, yakni terjadi pada tahun 1982 adalah kasus CyberCrime berupa penggelapan uang di bank. Penggelapan uang ini dilakukan oleh 2 orang mahasiswa dengan sarana komputer.
Mereka berhasil menggelapkan uang di bank sebanyak Rp 372.100.000. Kasus ini murni adalah tindakan kriminal dan pelakunya diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung pada modus pelaku kejahatan tersebut.

2. Kasus Video Porno
Ya, kasus video porno yang satu ini memang membuat gempar dunia hiburan di negeri ini. Video porno antara Ariel Peterpan dengan Luna Maya dan Cut Tari diunggah oleh orang berinisial RJ di internet sehingga menjadi konsumsi publik.
Akhirnya setiap orang yang terlibat di dalamnya terjerat pasal-pasal berikut ini: Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
3. Carding
Kasus CyberCrime lainnya yang terjadi di Indonesia adalah Carding. Carding adalah kejahatan pencurian nomor kredit milik orang lain dengan menggunakan transaksi perdagangan di internet.
Kasus Carding ini pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2003, tepatnya di daerah Bandung. Pelakunya kebanyakan adalah remaja tanggung dan mahasiswa yang berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain yang diperoleh mereka dari beberapa situs.
Para pelaku kasus carding ini akhirnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
4. Perjudian Online
Perjudian memang dilarang di Indonesia, nah meskipun dilarang ternyata perjudian saat ini tak hanya dilakukan di dunia nyata saja tetapi juga dilakukan secara online atau menggunakan internet. Perjudian online ini juga termasuk kasus CyberCrime.
Kasus perjudian online pernah terjadi di Semarang pada bulan Desember, 2006. Para pelaku perjudian online tersebut melakukan praktiknya dengan menggunakan sistem member.
Para member ini bertaruh skor pertandingan sepak bola Liga Inggris, Liga Italia, dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Member yang dapat menebak skor dengan tepat maka mendapatkan hadiah 2 kali lipat atau bahkan lebih dari uang yang ia taruhkan.
Para pelaku perjudian online tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.
Nah itulah beberapa Contoh Kasus CyberCrime di Indonesia dan Penyelesaiannya. Semoga kita dapat memanfaatkan internet dengan sebaik-baiknya dan terhindar dari CyberCrime dan semoga apa yang dituliskan di atas bisa menjadi bacaan yang menarik untuk Anda sekalian. Terimakasih sudah membaca
sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan
keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
•  Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
•  National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
•  The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
•  CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).

•  Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah. 

0 Response to "Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia dan Penyelesaiannya"

Post a Comment