Contoh Kasus CyberCrime di Indonesia
dan Penyelesaiannya
Contoh Kasus CyberCrime di Indonesia dan
Penyelesaiannya ~ Kemunculan internet di satu sisi memanglah punya banyak
segudang manfaat. Namun di sisi lain internet juga bisa menjadi media yang
rentan sekali disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu.
Ya, seiring berjalannya waktu, internet tak
lagi hanya digunakan untuk mencari informasi, menjalin pertemanan, dan lain
sebagainya tetapi juga dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan atau biasa
disebut juga dengan CyberCrime.
Kasus CyberCrime ini sebenarnya masih sulit
untuk ditindak secara hukum karena pengguna internet yang susah untuk dideteksi
siapa pelaku kejahatannya. Selain menetapkan hukuman pada pelaku CyberCrime,
pemerintah juga harus punya sumber daya yang ahli di bidangnya supaya pelaku
CyberCrime ini mudah untuk terdeteksi.
Kasus CyberCrime di Indonesia ini sangat
beragam. Berikut akan kami paparkan beberapa Contoh Kasus CyberCrime di
Indonesia dan Penyelesaiannya:
1. Kasus Penggelapan Uang di Bank
Kasus CyberCrime yang sudah cukup lama,
yakni terjadi pada tahun 1982 adalah kasus CyberCrime berupa penggelapan uang
di bank. Penggelapan uang ini dilakukan oleh 2 orang mahasiswa dengan sarana komputer.
Mereka berhasil menggelapkan uang di bank
sebanyak Rp 372.100.000. Kasus ini murni adalah tindakan kriminal dan pelakunya
diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung pada modus pelaku
kejahatan tersebut.
2. Kasus Video Porno
2. Kasus Video Porno
Ya, kasus video porno yang satu ini memang
membuat gempar dunia hiburan di negeri ini. Video porno antara Ariel Peterpan
dengan Luna Maya dan Cut Tari diunggah oleh orang berinisial RJ di internet sehingga
menjadi konsumsi publik.
Akhirnya setiap orang yang terlibat di
dalamnya terjerat pasal-pasal berikut ini: Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau dengan
denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
3. Carding
Kasus CyberCrime lainnya yang terjadi di
Indonesia adalah Carding. Carding adalah kejahatan pencurian nomor kredit milik
orang lain dengan menggunakan transaksi perdagangan di internet.
Kasus Carding ini pernah terjadi di
Indonesia pada tahun 2003, tepatnya di daerah Bandung. Pelakunya kebanyakan
adalah remaja tanggung dan mahasiswa yang berhasil melakukan transaksi di
internet menggunakan kartu kredit orang lain yang diperoleh mereka dari
beberapa situs.
Para pelaku kasus carding ini akhirnya
dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
4. Perjudian Online
Perjudian memang dilarang di Indonesia, nah
meskipun dilarang ternyata perjudian saat ini tak hanya dilakukan di dunia
nyata saja tetapi juga dilakukan secara online atau menggunakan internet.
Perjudian online
ini juga termasuk kasus CyberCrime.
Kasus perjudian online pernah terjadi di
Semarang pada bulan Desember, 2006. Para pelaku perjudian online tersebut
melakukan praktiknya dengan menggunakan sistem member.
Para member ini bertaruh skor pertandingan
sepak bola Liga Inggris, Liga Italia, dan Liga Jerman yang ditayangkan di
televisi. Member yang dapat menebak skor dengan tepat maka mendapatkan hadiah 2
kali lipat atau bahkan lebih dari uang yang ia taruhkan.
Para pelaku perjudian online tersebut
dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 dengan ancaman
penjara lebih dari 5 tahun.
Nah itulah beberapa Contoh Kasus CyberCrime
di Indonesia dan Penyelesaiannya. Semoga kita dapat memanfaatkan internet
dengan sebaik-baiknya dan terhindar dari CyberCrime dan semoga apa yang
dituliskan di atas bisa menjadi bacaan yang menarik untuk Anda sekalian.
Terimakasih sudah membaca
sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk
melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di
Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem
yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis
Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya di tempat lain,
virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you,
dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat
kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat
virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS
(DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi
dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada
kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang
dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak
dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal
ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama
domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan
dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah
yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan
nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus:
mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah
membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah
typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency
Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah
Perkembangan Internet dan umumnya dunia
cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif
yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber
atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak
hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa
ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah
ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk
pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan
sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet
milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
(1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk
menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning . Salah satu
langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal
ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja)
ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan
keamanan. Masalah keamanan ini di luar
negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988)
yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah
Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga
dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security . Perangkat
yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat
kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda
dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini
belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di
Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh
pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar
negeri.
• Amerika Serikat memiliki Computer
Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the
U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web
<http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime.
Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
• National Infrastructure Protection
Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang
menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini
mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara
(khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>.
Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu
mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
• The National Information
Infrastructure Protection Act of 1996
• CERT yang memberikan advisory
tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
• Korea memiliki Korea Information
Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan
komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.
0 Response to "Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia dan Penyelesaiannya"
Post a Comment